Branchless Banking: Kredit Nelayan Bisa Lewat Agen Bank

Bisnis.com,21 Nov 2014, 15:05 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penyaluran kredit mikro kepada nelayan dapat dilakukan melalui agen-agen bank yang terdaftar dalam program layanan perbankan tanpa kantor alias branchless banking.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengakui saat ini akses perbankan kepada nelayan masih sangat terbatas. Kebutuhan modal kerja masih didominasi oleh tengkulak yang memberikan kredit dengan bunga mencekik.

Menurutnya, akses perbankan kepada nelayan terutama di pelosok daerah dapat dimulai melalui agen-agen perbankan, baik agen individu maupun agen berbadan hukum.

“Banyak yang bisa dilakukan, sudah dibuka juga agen banking. Akses yang selama ini kepada tengkulak akan dipotong,” ujarnya, Jumat (21/11/2014).

Aturan mengenai agen perbankan dan layanan branchless banking termuat dalam Peraturan OJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).

Beleid tersebut membuka peluang bank merekrut agen baik individu maupun berbadan hukum untuk menjalankan sejumah fungsi dasar lembaga jasa keuangan seperti menerima simpanan, menyalurkan kredit mikro, dan menyediakan produk jasa keuangan lainnya seperti asuransi mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini