HARGA BBM NAIK: YLKI Minta Pemda Segera Ambil Keputusan Soal Tarif Angkutan

Bisnis.com,21 Nov 2014, 00:05 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Angkutan umum di terminal. /
Bisnis.com, JAKARTA--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak seluruh pemerintah daerah segera mengambil kebijakan tegas terkait keputusan besaran penaikan tarif angkutan kota dalam provinsi.
 
Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai posisi operator angkutan umum saat ini sangat dilematis menyusul pencabutan subsidi BBM. Menurutnya, jika tidak ada penaikan tarif angkutan yang akomodatif akan berdampak pada merosotnya pendapatan pengusaha yang berpotensi membuat pelaku usaha gulung tikar, sedangkan jika terjadi penaikan tarif yang cukup tinggi akan membuat masyarakat beralih ke kendaraan pribadi.
 
Sementara itu, ketidakpastian ongkos angkutan umum juga akan berpotensi terjadinya perselisihan antara sopir dengan para pengguna jasa. Untuk itu, dia meminta pemda perlu kepastian ongkos Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). "Harus ambil keputusan yang cepat, semakin bertele-tele akan membuat ketidakpastian bagi pengguna jasa," ujarnya, Kamis (20/11).
 
Menurutnya, solusi besaran angka presentasi kenaikan ongkos angkutan dapat dilakukan dengan memberikan insentif fiskal spare part yang selama ini menjadi tuntutan Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda). Adapun, review tarif angkutan umum seharusnya dilakukan secara periodik, bukan hanya saat terjadi pencabutan subsidi BBM. Pemerintah pusat dan pemda dapat mereview ongkos angkut setiap 2 tahun sekali. Dengan demikian, perbaikan pelayanan dan penaikan tarif dapat berjalan beriringan.
 
"Tapi jangan hanya saat BBM naik jadi ada review kenaikan tarif."
 
Secara umum, polemik kenaikan BBM dan besaran penaikan tarif angkutan merupakan salah satu contoh kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum yang baik dengan tingkat pelayan yang memadai. "Ini kan kegagalan, dari pemerintah siapakn transportasi umum."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini