Bakrie Telecom Ajukan Proposal Perdamaian Pembayaran Utang. Ini Isinya

Bisnis.com,22 Nov 2014, 16:29 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bakrie Telecom Tbk. telah mengajukan proposal perjanjian perdamaian kepada seluruh kreditur dengan tenor pembayaran 66 hingga 84 bulan setelah homologasi dengan bermacam skema.

Direktur Utama PT Bakrie Telecom Tbk. (dalam PKPU) Jastiro Abi mengakui kesulitan keuangan selama 4 tahun terakhir dan ketertinggalan teknologi CDMA membuat perusahaan melakukan kerja sama dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN).

“BTEL mengelompokkan pembayaran kreditur menjadi delapan skema dengan durasi waktu yang bervariasi antara 66 bulan hingga 84 bulan,” kata Abi dalam proposal perdamaian yang dikutip Bisnis, Sabtu (22/11/2014).

Klasifikasi pembayaran kreditur antara lain utang biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dan universal service obligation (USO), utang dengan jaminan, dan utang proceeds bonds.

Selain itu, utang usaha afiliasi, utang akibat derivatif, utang usaha, utang penyedia tower, dan utang pembiayaan kendaraan.

Pada utang BHP dan USO, BTEL akan menyelesaikan pembayaran secara tunai yang didahulukan bertahap setelah tanggal homologasi hingga tahun ke-10.

Utang dengan jaminan akan dibayar bertahap yang dimulai pada bulan ke-18 setelah homologasi dengan tenor 66 bulan dan bunga 4% per tahun.

Adapun, pada utang proceeds bonds sebesar 70% dibayar melalui konversi saham dengan harga Rp250 per saham hingga tahun ke-10, sedangkan 30% dibayar bertahap pada bulan ke-18 selama 66 bulan dengan bunga 4%.

Utang usaha afiliasi akan dibayar seperti utang proceeds bonds, tetapi dengan bunga 5% per tahun.

Pembayaran utang akibat derivatif sama seperti utang proceeds bonds, tetapi menggunakan mata uang asing.

Utang usaha sebanyak 70% melalui konversi saham, sedangkan 30% akan dibayar menggunakan mata uang asing atau Rupiah.

Sementara itu, 30% utang penyedia tower akan dibayar dengan tenor 66 bulan, sisanya melalui saham.

Pembayaran utang pembiayaan kendaraan akan dilakukan sesuai jadwal perjanjian awal yang disepakati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini