SETORAN PAJAK: Ditjen Pajak Sasar Kepatuhan Bendahara Pemda

Bisnis.com,24 Nov 2014, 17:16 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang

Bisnis.com, JAKARTA—Guna meminimalisir melebarnya shortfall pajak tahun ini, Ditjen Pajak menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah daerah.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-226/PJ/2014 tentang Penunjukan Pegawai BPKP sebagai Tenaga Ahli yang Diperbantukan pada Ditjen Pajak untuk Melakukan Pengawasan atas Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendaharawan Umum Daerah.

Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju Tumakaka mengatakan Ditjen Pajak membutuhkan bantuan dari BPKP demi meningkatkan kepatuhan perpajakan dari bendaraha umum daerah.

“Pengawasan yang dilakukan itu mencakup pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak bendahara umum daerah, yakni terkait dengan belanja daerah,” ujarnya, Senin (24/11/2014).

Wahju mengungkapkan pihak BPKP merupakan tenaga ahli yang bertugas mengawasi dan menguji pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Kuasa Bendahara Umum Daerah.

Dia juga menambahkan laporan pengawasan dari para tenaga ahli ini akan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat bendahara umum daerah terdaftar. Nantinya, hasil laporan akan diteliti dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini