Kepatuhan Setoran Pajak Bendahara Pemda Sulit Dipacu

Bisnis.com,24 Nov 2014, 20:30 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Bisnis.com, JAKARTA--Langkah Ditjen Pajak menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah daerah, sekaligus memacu penerimaan pajak dinilai tidak akan signifikan.
 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pesimistis BPKP mampu mendorong kepatuhan setoran pajak bendaraha pemda. Menurutnya, secara legal formal BPKP tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi setoran pajak bendahara.
 
“Atas dasar apa mereka [BPKP] bisa masuk ke pemda. Mereka kan bukan auditor daerah. Yang auditor pemda itu BPK. Jadi kesulitannya disitu, karena tidak ada yang bisa didorong atau di-enforce oleh BPKP,” katanya, Senin (24/11).
 
Menurutnya, peran BPKP di pemda hanya sebatas tugas fungsional semata. Misalnya, bertugas untuk menggelar peningkatan capacity building, atau pelatihan kemampuan bagi pegawai negeri sipil. Oleh karena itu, sulit bagi BPKP mengawasi kepatuhan pajak bendahara.
 
Meski demikian, Yustinus mengakui setoran pajak dari penyerapan belanja pemerintah memang akan menjadi andalan Ditjen Pajak dalam dua bulan terakhir untuk memacu penerimaan pajak, sekaligus meminimalisir shortfall pajak tahun ini.
 
Sementara itu, pengajar perpajakan Universitas Pelita Harapan Roni Bako mengatakan selama ini baik bendahara pemerintah memang kurang patuh dalam menyetor pajak. Menurutnya, hal itu disebabkan pengawasan yang rendah dari kuasa pengguna anggaran serta pengguna anggaran.
 
“Pengguna anggaran itu biasanya eselon satu. Akan tetapi, pengawasan mereka justru tidak efektif. Artinya, sistem pengawasan bendahara pemerintah terbukti telah gagal. Padahal, setoran pajak dari bendahara itu bisa dihitung pasti. Ditjen Pajak harus lakukan terobosan,” ujarnya.
 
Berdasarkan catatan Bisnis, kepatuhan pajak bendahara pemerintah memang masih rendah. Hal itu tercermin dari adanya selisih (tax gap)—antara estimasi penerimaan pajak APBN dan APBD dari Ditjen Pajak, dengan realisasinya—sebesar Rp12,33 triliun pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini