KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN: Perusahaan Nakal Bisa Dipidana

Bisnis.com,24 Nov 2014, 00:24 WIB
Penulis: Tegar Arief
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan BUMN yang belum melengkapi syarat kepesertaan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan terancam sanksi pidana dan perdata.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan sanksi perdata bisa diberlakukan berdasar pada PP No. 86/2013 dan sanksi pidana yang mengacu pada pasal 55 UU No. 24/2011 tentang BPJS.

"Perusahaan itu bisa dikenai sanksi pidana karena memanipulasi data upah pekerja," kata Timboel kepada Bisnis.com, Jumat (21/11/2014).

BPJS Ketenagakerjaan sendiri kini berwenang melakukan penyidikan terhadap perusahaan yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dasar PP No. 85/2013 dan 86/2013 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan pekerja dalam seluruh program BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib, karena program ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 kecuali program jaminan pensiun yang baru akan dilaksanakan pada 1 Juli tahun depan.

Timboel menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan harus bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Terlebih dengan regulasi yang ada BPJS Ketenagakerjaan berwenang untuk mengawasi langsung perusahaan-perusahaan yang bermasalah.

Hal ini berbeda ketika program tersebut masih bernama Jamsostek, di mana pengawas kepesertaan dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan. “BPPJS Ketenagakerjaan punya kewenangan. Ini murni kesalahan perusahaan, karena selama ini dibiarkan tidak diikutsertakan. Ini karyawan yang rugi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini