Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Tidak Asal Diperiksa

Bisnis.com,24 Nov 2014, 22:31 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta
Presiden Jokowi & Wakil Presiden Jusuf Kalla./Antara

Bisnis.com, BOGOR--Presiden Joko Widodo sepakat dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia. Menurutnya, penegak hukum yang ingin memanggil kepala daerah harus menunggu proses pengawasan internal pemerintah selesai.

Presiden menjelaskan ada tahapan yang harus dilalui sebelum penegak hukum memanggil kepala daerah untuk diperiksa. Tahapan tersebut termasuk pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

"Tahapan-tahapan itu harus dilalui. Bukan ujuk-ujuk, sedikit-sedikit dipanggil, dipanggil," kata Jokowi di sela-sela pertemuan dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Bogor, Senin (24/11/2014).

APPSI sebelumnya meminta proses penyelidikan kasus korupsi di pemerintah daerah ditertibkan. 

Para kepala provinsi menilai langkah penegak hukum yang mempublikasikan perkara korupsi sebelum proses hukum dimulai kerap mengganggu jalannya pemerintahan.

Mereka juga meminta aturan proses pemanggilan pegawai pemerintah oleh pihak luar pemerintah ditegakkan. Aturan yang berlaku, menurutnya, pemanggilan oleh pihak eksternal harus melalui aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Presiden berjanji menyampaikan keluhan para gubernur kepada Jaksa Agung H. M. Prasetyo dan Kapolri Sutarman.

Namun, dia menegaskan tahapan itu tidak berlaku bagi pejabat daerah yang tertangkap tangan dan kasus yang ditangani KPK. "Kecuali tangkap tangan, baru beda. Beda [juga] kalau KPK," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini