Jabar, Jateng, Jatim, DIY Tuntaskan Penetapan UMK

Bisnis.com,24 Nov 2014, 03:43 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA – Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Keempat provinsi di Pulau Jawa itu menyelesaikan pembahasan UMK tepat waktu yakni pada tanggal 21 November sesuai dengan Inpres No. 9/2013 dan Permenaker No. 7/2013 tentang Upah Minimum.

“Sudah ditetapkan, 29 provinsi menetapkan UMP dan empat menetapkan UMK, sehingga seluruh provinsi sudah tuntas,” kata Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo, Minggu (23/11/2014).

Sementara untuk UMK di provinsi lain, kata Wahyu, disesuaikan dengan kondisi di provinsi masing-masing. Artinya, apabila kabupaten/kota yang bersangkutan tidak menetapkan UMK, maka penetapan upah disesuaikan dengan UMP yang ditetapkan oleh gubernur setempat.

“UMK yang lain melihat kebutuhan provinsi,” imbuh Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini