Larangan Rapat di Hotel Ancam Industri Penginapan di Pekanbaru

Bisnis.com,24 Nov 2014, 16:00 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. /Antara

Bisnis.com, PEKANBARU - Pelarangan pegawai negeri sipil (PNS) melakukan rapat dan kegiatan dinas di hotel mengancam industri penginapan dan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) di Pekanbaru.

Ondi Sukmara, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau, mengatakan larangan melakukan rapat dan kegiatan dinas akan menyebabkan banyak hotel di Pekanbaru gulung tikar. Pasalnya, kegiatan dinas PNS menjadi pangsa pasar utama dalam industri perhotelan di kota itu.

“Penghematan yang dilakukan pemerintah, menyebabkan kami [pelaku industry perhotelan] ikut melakukan penghematan dengan rasionalisasi jumlah pekerja,” katanya di Pekanbaru, Senin (24/11/2014).

Ondi menuturkan saat ini ada sekitar 5.250 orang yang bekerja pada 25 hotel dan restoran, serta 50 hotel nonbintang. Dengan pelarangan tersebut, maka sekitar 25% atau 1.300 pegawai sektor perhotelan akan dirumahkan.

Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kerja harian lepas yang tidak terikat dengan jumlah mencapai 4.000 orang.

Menurutnya, pelarangan PNS menggunakan hotel untuk melakukan rapat dan kegiatan dinas juga akan berimbas pada berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor jasa.

“Sektor jasa dan perhotelan sedang tumbuh di Pekanbaru, sehingga pelarangan ini pasti akan mengurangi PAD kota,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berencana mengeluarkan surat edaran yang melarang PNS melakukan rapat dan kegiatan dinas di hotel.

Tujuannya, pemerintah ingin melakukan penghematan dengan mengoptimalkan fasilitas negara yang ada saat ini. Aturan tersebut nantinya juga tidak hanya akan berlaku di pemerintahan pusat, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini