AMNESTY: Pemerintahan Harus Akhiri Kriminalisasi Keyakinan

Bisnis.com,24 Nov 2014, 01:50 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin /antara

Bisnis.com, JAKARTA--Amnesty Internasional menyatakan pihak berwenang Indonesia telah meningkatkan penggunaan serangkaian undang-undang penodaan agama untuk memenjara para individu karena keyakinan yang dianut.

Amnesty International menegaskan bahwa serangkai UU penodaan agama telah menyumbang iklim intoleransi secara intensif di Tanah Air.

Laporan Prosecuting Beliefs (Mengadili Keyakinan) menunjukan bahwa jumlah angka penghukuman penodaan agama menjulang tinggi selama satu dekade pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) dibandingkan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

"Kami telah mendokumentasikan lebih dari 100 individu yang telah dipenjara hanya karena secara damai mengekspresikan keyakinan-keyakinan mereka. Paling tidak masih ada sembilan yang masih dipenjara – mereka semua adalah tahanan nurani (prisoners of conscience) dan harus dibebaskan segera dan tanpa syarat,” ucap Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International Rupert Abbott dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu (23/11/2014).

Ada pula ndividu yang telah dipenjara karena tidak lebih dari sekedar bersiul ketika sembahyang, menaruh opininya di laman Facebook, atau menyatakan bahwa mereka menerima “wahyu dari Tuhan”.

Rupert mengatakan undang-undang penodaan agama di Indonesia menantang hukum dan standar-standar hukum internasional dan harus dicabut segera.

“Tidak ada satu orang pun harus hidup dalam ketakutan hanya karena mengekspresikan pandangan agama dan keyakinannya. Pemerintahan baru Presiden Joko Widodo punya kesempatan untuk membalik kecenderungan yang bermasalah ini dan mengawal era baru penghormatan terhadap hak asasi manusia.”

Menurutnya, undang-undang penodaan agama, merupakan ketentuan hukum yang umum digunakan untuk mengadili orang-orang untuk penodaan agama,  telah menjadi produk hukum sejak 1965 dan merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sangat jarang digunakan hingga Presiden Yudhoyono berada di kekuasaan.

Sejak 2004, Amnesty International telah mendokumentasikan paling tidak 106 individu dipidana di bawah undang-undang penodaan agama, beberapa dipidana hingga lima tahun penjara.

 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini