Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memastikan bahwa pembahasan rancangan undang-undang jaring pengaman sektor keuangan (RUU JPSK) akan segera dimulai kembali.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pembahasan RUU tersebut sempat terhenti karena adanya pergantian pemerintah dan parlemen. Ketika parlemen dan pemerintahan baru telah terbentuk, maka pembahasan akan dilanjutkan kembali.
Menurut Muliaman, pihak yang bertanggung jawab mengajukan materi RUU JPSK adalah pemerintah. Oleh karena itu, OJK akan terus mendorong pemerintah untuk segera membawa materi draf RUU untuk diajukan kepada DPR.
“RUU JPSK sudah ada dalam pipeline. Akan kita dorong karena bohirnya pemerintah,” ujarnya, Senin (24/11/2014).
RUU JPSK merupakan aturan yang memuat protokol penanganan krisis keuangan. Beleid tersbeut diperlukan sebagai payung hukum untuk memberikan jaminan kepada para pengambil kebijakan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa khawatir akan dipersoalkan di kemudian hari.
RUU JPSK diyakini akan memberikan angin segar dalam penanganan krisi keuangan yang berpotensi datang di masa mendatang. Sebab, rancangan beleid tersebut memuat sejumlah protokol penanganan krisis sesuai dengan berbagai indikator yang terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel