Askrindo Siap Tunjukkan Rekening Koran

Bisnis.com,25 Nov 2014, 08:50 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Mencari win-win solution. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo tidak keberatan atas permintaan PT Jakarta Investment untuk menunjukkan rekening korannya dalam tahap pembuktian di persidangan pekan depan.

Kepala Bagian Hukum Askrindo Henry Hendaryadi mengaku tidak keberatan untuk menunjukkan rekening korannya di Bank Mandiri dengan nomor rekening 123-0078000173 periode 2006-2011.

“Kami memang akan menunjukkan rekening koran yang dimaksud saat pembuktian. Kami telah meminta kepada majelis untuk menunjukkan pada pekan depan,” kata Henry kepada Bisnis.com, Selasa (25/11/2014).

Dia mengaku telah melakukan rekonsiliasi dengan pihak PT Jakarta Investment (JI) terkait dengan masalah nominal tagihan. Kedua pihak dianggap sudah tidak memiliki masalah terkait dengan hal tersebut.

Menurutnya, JI justru sedang bermasalah dengan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka meminta BPKP melakukan penilaian ulang dengan harapan angka yang ditagihkan sama dengan versi Askrindo dan JI.

Henry menjelaskan nominal tagihan yang dimaksud adalah pihak JI telah melakukan pembayaran dana investasinya sebesar Rp55,9 miliar dengan perhitungan Rp16,2 miliar sebagai pengembalian pokok dan Rp39,7 miliar sebagai pembayaran bunga investasi periode 2006-2010.

Bahkan pekan lalu, ujarnya, pihak JI meminta dukungan kepada Askrindo agar BPKP menyamakan angka tersebut.

Secara terpisah, kuasa hukum JI Bonifasius Gunung mengaku senang terkait dengan pernyataan Askrindo tersebut. Sebelumnya, pihak Askrindo tidak terbuka pada saat BPKP melakukan pemeriksaan keuangan.

“Dalam BAP [berita acara pemeriksaan] pengguna dana, mereka mengaku sudah mengembalikan dana ke Askrindo. Melalui rekening tersebut, kami ingin mengetahui apakah Askrindo sudah menerima dana secara langsung,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Pembuktian melalui rekening tersebut penting bagi JI yang telah dianggap tidak mengembalikan sejumlah dana investasi ke Askrindo. Padahal, pihaknya telah mengembalikan uang senilai Rp39 miliar, tetapi tidak tercatat dalam laporan perhitungan BPKP.

Pengembalian yang tidak tercatat tersebut memberatkan status JI dalam persidangan. Namun, pihaknya mengaku terbuka untuk melakukan mediasi dengan pihak Askrindo untuk mencari win-win solution dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini