FATWA HARAM ROKOK: Begini Penjelasan Arwani Faishal

Bisnis.com,25 Nov 2014, 18:08 WIB
Penulis: Sepudin Zuhri
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Arwani Faishal mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan mengenai hukum merokok dengan mengaitkan fatwa haram merokok oleh MUI kepada siapa pun.

Selain sebagai Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Arwani merupakan Koordinator II Dewan Tahqiq (verifikasi dan investigasi/audit) Badan Halal PBNU, bukan staf Dewan Halal PBNU.

"Kapan pun saya tidak pernah menolak, tetapi justru sepaham terhadap fatwa MUI yang mengharamkan merokok, seperti di tempat umum, oleh anak-anak dan wanita hamil," ujarnya melalui hak jawab yang diterima Bisnis.com, Selasa (25/11/2014).

Dia yakin bahwa fatwa MUI tersebut tidak terselip sedikit pun motif untuk membunuh kelangsungan petani tembakau.

Khususnya dalam hukum merokok, katanya, tidak ada perbedaan antara MUI dan NU yang sama-sama menghukumi rokok adalah haram ketika dibuktikan/diyakini berbahaya bagi diri perokok atau orang lain, seperti bagi penderita vertigo, di tempat umum, dan sebagainya.

Dia memaparkan dirinya tak pernah membahas hukum merokok kecuali menguraikan tiga klasifikasi yaitu haram secara khusus, makruh secara umum, dan mubah jika dilakukan sesekali sekiranya mafsadah (bahaya) yang ditimbulkannya tidak seberapa, kemudian mudah luntur, dan tentu selama tidak membahayakan orang lain.

"Saya justru sering menyampaikan, bahwa Kiai-Kiai NU sepakat, hukum rokok haram secara khusus, dan makruh secara umum. Sedangkan hukum mubah diperselisihkan apa pun alasannya," ujarnya.

Arwani juga menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan dalam Muktamar NU ke-32 pada 2010 di Makassar dibahas masalah rokok, karena saat itu memang tidak ada pembahasan masalah rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini