25% Kendaraan di Tangerang Tak Lakukan Uji Kelayakan

Bisnis.com,25 Nov 2014, 12:15 WIB
Penulis: Muhammad Abdi Amna
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG—Dinas Perhubungan Kota Tangerang menyatakan dari 28.546 kendaraan wajib uji berkala, 25% di antaranya tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Julias, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kota Tangerang, mengatakan berdasarkan data tersebut terlihat bahwa kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan masih rendah.

“Makanya kita terus lakukan operasi bersama,” ujarnya dalam keterangan resmi Selasa (25/11/2014) ketika operasi bersama dengan pihak kepolisian dan Datasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 1 Wilayah Tangerang.

Menurutnya, selain untuk menertibkan para pengendara, operasi bersama ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara. Saat ini, ujarnya, banyak pengemudi yang menggunakan kendaraan tidak layak jalan.

Dijelaskannya, rata-rata kecelakan yang terjadi disebabkan oleh ulah pengemudi yang kurang mentaati rambu-rambu lalu lintas, disamping kondisi kendaraan yang sudah tidak layak.

Dalam operasi gabungan kali ini, Dinas Perhubungan mengerahkan 20 personil anggota Dishub yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“Selain itu kami juga dibantu oleh personel Polres dan Denpom,” tuturnya.

Menurutnya, setelah melakukan operasi gabungan ini pihaknya akan menghentikan sementara trayek angkutan umum yang batas KIR-nya sudah habis.

Selain menertibkan para pengendara yang tidak mempunyai surat-surat yang lengkap, operasi ini juga menyasar truk-truk yang melebihi batas tonase angkutan yang diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini