OJK Usulkan UU Pembiayaan

Bisnis.com,25 Nov 2014, 19:54 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan detil terkait industri pembiayaan.

“Kami sedang merumuskan beberapa regulasi untuk mengatur perusahaan pembiayaan dan pegadaian. Kalau bisa disamakan dengan asuransi yang memiliki Undang-Undang lebih bagus,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (25/11).

Kendati demikian, Muliaman mengakui rencana tersebut belum memasuki tahap operasionalisasi alias masih dalam tahap pembahasan. Hal tersebut dikarenakan pembahasan untuk membuat suatu undang-undang membutuhkan waktu yang cukup panjang dan persetujuan dengan DPR.

“Kami sudah punya bahan, tetapi masih menunggu respon dari pemerintah. Apakah akan diwujudkan dengan undang-undang atau hanya sebatas POJK,” tambahnya.

Seperti diketahui, dari empat industri keuangan non bank (IKNB), hanya sektor asuransi dan dana pensiun saja yang memiliki landasan hukum berupa undang-undang.

Bahkan, revisi UU Dana Pensiun belum menemui titik terang karena DPR sendiri masih fokus membahas RUU Perbankan mengingat asetnya jauh lebih besar dibandingkan dana pensiun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini