Upah Buruh, Pemerintah Tawarkan Konsep Bagi Hasil Produktivitas

Bisnis.com,26 Nov 2014, 19:30 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menawarkan konsep sistem upah bagi hasil produktivitas atau productivity gainsharing yang diyakini akan meningkatkan produktivitas pekerja dan perusahaan sehingga hubungan industrial tetap kondusif.

Dalam konsep tersebut, pekerja akan mendapatkan upah sesuai dengan produktivitas yang dicapai. Hal ini mengingat tingkat produktivitas pekerja akan berpengaruh terhadap proses produksi sebuah perusahaan.

Konsep ini sejalan dengan amanat UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha menetapkan skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Estiarty Haryani, Direktur Produktivitas dan Kewirausahaan Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan tingkat produktivitas sangat penting untuk memonitor sebuah perusahaan dan suatu wilayah atau negara.

“Ukuran produktivitas merupakan informasi penting sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan,” kata Esti dalam workshop bertema Penerapan Productivity Gainsharing Untuk Peningkatan Daya Saing Usaha dan Kesejahteraan Pekerja di Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Pakar ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai sistem upah bagi hasil ini akan menguntungkan kedua belah phak, baik pekerja maupun pengusaha. Dengan kata lain, imbuhnya, upah dalam konsep ini akan memicu semangat pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya.

Bentuk bagi hasil peningkatan produktivitas yang diterima pekerja, lanjutnya, bisa diberikan sebagai bonus bulanan atau dalam bentuk lain sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Maftuh Ihsan
Terkini