Bisnis.com, JAKARTA—PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia menyatakan mampu memberi diskon premi asuransi kesehatan hingga 40% kepada perusahaan jika semua pesertanya mengikuti skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan.
Wahyu Handoko, Direktur Institutional Relationship InHealth mengatakan, jika tidak ada jaminan seluruh peserta akan menggunakan mekanisme berjenjang seperti standar BPJS Kesehatan, pihaknya tetap bisa memberikan diskon premi.
“Tetap ada diskon, tetapi besarannya akan dipengaruhi banyak faktor,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (26/11/2014).
Beberapa faktor yang dimaksud Wahyu adalah sebaran daerah dari karyawan, usia, dan jenis kelamin.
Meskipun saat ini asosiasi sedang memperjuangkan adanya perubahan peraturan presiden agar pendaftaran karyawan ke BPJS Kesehatan ditunda ke 2019, Wahyu menyatakan pihaknya tetap mempersiapkan diri jika usaha perubahan regulasi tersebut gagal. “Kami tetap maju dengan CoB ini,” katanya.
Dia menjelaskan, InHealth menyiapkan beberapa rencana untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. “Perubahan regulasi itu kan tidak mudah dan cenderung butuh waktu lama, secara bisnis, kami juga harus menyiapkan diri menghadapi segala kemungkinan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel