Program CSR, Penting Saat Perusahaan Bermasalah dengan Masyarakat

Bisnis.com,26 Nov 2014, 20:41 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto
Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Wahnarno Hadi (tengah) didampingi Ketua Umum Corporate Forum for Community Development (CFCD) Suwandi (kiri) meninjau stan binaan dari PT Telkom Tbk. usai pembukaan Konferensi Nasional IV CFCD Tahun 2014, Rabu (26/11)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan baru menyadari pentingnya tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) ketika menghadapi masalah dengan masyarakat setempat.

"Banyak perusahaan yang belum menyadari peranan penting program CSR. Mereka baru menyadari pentingnya CSR saat menghadapi masalah dengan warga sekitar perusahaan," ujar Suwandi, Ketua Umum Corporate Forum for Community Development (CFCD), Rabu (26/11).

Dia mengungkapkan hal itu di sela acara konferensi nasional CFCD di Balai Kartini Jakarta.

Selama penyelenggaraan konferensi 26-28 November 2014, CFCD juga akan menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang dinilai berhasil dalam menjalankan program CSR pada Jumat malam (28/11).

Penghargaan diberikan untuk sektor pertambangan dan energi, pertanian dan agroindustri, industri dan manufaktur, jasa perbankan dan telematika, infrastruktur dan kontraktor, media, serta lembaga dan institusi.

Suwandi menjelaskan program CSR tidak sekadar dijalankan pada saat perusahaan menghadapi masalah. Sebaliknya, program CSR itu harus dirancang sedemikian rupa dengan strategi yang matang dan berkelanjutan.

Menurut dia, pelaksanaan program CSR itu bukan semata-mata menghapus kesalahan apa yang dilakukan perusahaan dengan memberikan program hadiah kepada masyarakat sekitar. Program CSR yang dinilai berhasil apabila mampu memberdayakan masyarakat.

Dalam menjalankan program CSR harus dipahami apakah pelaksanaannya sudah berada dalam jalur yang benar, kemudian investasi yang dijalankan sudah berjalan baik atau belum.

Selain itu, pelaksanaan program CSR dapat mengacu kepada tata kelola perusahaan, ketenagakerjaan, lingkungan, layanan, keamanan dan perlindungan hak cipta, serta beberapa penilaian lain.

Suwandi menambahkan belum semua perusahaan di Indonesia menjalankan program tanggungjawab sosial perusahaan dengan baik, padahal mereka memiliki kemampuan menjalankannya.

"Hal ini dapat dilihat dari anggota yang bergabung dalam CFCD baru sebanyak 253 perusahaan, padahal kalau melihat regulasinya semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan program CSR."

Dia menjelaskan program CSR diatur melalui UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas. Seharusnya perusahaan mematuhi peraturan tersebut, apalagi persyaratannya tidak sulit.

Sekjen CFCD Iskandar Sembiring mengatakan untuk menjalankan program CSR sebenarnya tidak sulit hanya membutuhkan 1 persen dari net profit, tetapi yang paling penting strategi yang akan dijalankan.

"Biasanya program CSR itu tercermin dari visi dan misi perusahaan. Program CSR tersebut juga tercermin dari peringkat lingkungan yang didapat perusahaan tersebut biasanya erat kaitannya dengan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan perkebunan," ujarnya.

Program pelatihan

Iskandar mengatakan CFCD juga menyelenggarakan program pelatihan bagi Community Development Officer (CDO) yakni jajaran manajemen yang ditunjuk dan bertanggungjawab untuk menjalankan program CSR dalam suatu perusahaan.

"Pelatihan tidak mahal hanya Rp8,5 juta selama 4 hari sudah termasuk hotel dan sertifikat," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, terdapat beberapa aspek yang dapat dilihat suatu perusahaan sudah menjalankan program community development atau CSR dengan baik, di antaranya besaran upah dan renumerasi bagi pekerjanya, serta pengelolaan lingkungan sekitar.

"Kita juga memiliki standar penerapan comdef dan CSR melalui ISO26000SR, sejumlah perusahaan terutama perusahaan publik dan group-group besar di Indonesia sudah mengantongi standar tersebut," ujar Iskandar.

Iskandar mengatakan CFCD  telah melatih 1.870 CDO dan  mereka diharapkan dapat mengembangkan program CSR di masing-masing perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini