Rumusan Insentif Industri Padat Karya Belum Ada

Bisnis.com,26 Nov 2014, 05:38 WIB
Penulis: Tegar Arief
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk merumuskan pemberian insentif terhadap industri padat karya melalui kerjasama antar kementerian, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan bisa memberikan insentif dengan memaksimalkan pelatihan dan pembinaan tenaga kerja, Kementerian Perindustrian di sektor pengadaan peralatan produksi dan bahan baku, dan Kementerian Perdagangan diminta untuk menggiatkan promosi di level internasional.

“Kemenaker bisa menggandeng organisasi asing, sehingga pembelajaran keterampilan bisa lebih maksimal, disertai dengan pengakuan sertifikasi di tingkat internasional,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Abdul Sobur saat dihubungi Bisnis, Selasa (25/11/2014).

Selain insentif di sektor tenaga kerja, Sobur juga berharap adanya subsidi terhadap peremajaan atau pembelian peralatan produksi bagi pengusaha mebel dan kerajinan kayu untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.

Sobur menambahkan, kebutuhan peremajaan alat produksi hanya sebatas untuk kepentingan pemotongan dan penyerotan kayu. Selebihnya proses pengolahan mebel dan kerajinan tetap dikerjakan oleh tenaga kerja manusia.

“Bantuan peremajaan alat dengan teknologi canggih ini akan mempercepat proses produksi dan efisien. Ini tidak menghilangkan tenaga kerja yang ada, tapi meningkatkan produktivitas dan daya saing.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini