Pemprov DKI Batasi Tarik Tunai di Kalangan Pejabat

Bisnis.com,26 Nov 2014, 20:45 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan penarikan uang tunai bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
 
Nantinya, pejabat DKI hanya boleh melakukan transaksi tunai maksimal Rp25 juta per hari. Kebijakan ini akan mulai berlaku di awal tahun depan.
 
Direktur Operasional Bank DKI Martono Soeprapto menyambut baik rencana ini.
 
Menurutnya, keputusan gubernur ini merupakan langkah untuk merubah pola kebiasaan pejabat DKI dalam mengelola uang di kalangan pejabat DKI.
 
Itu bagus. Bagaimana masalah kebiasaan saja. Mengubah pola pikir, ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
 
Tahun ini, pejabat DKI hanya diperbolehkan menggunakan transaksi tunai dengan nilai maksimal Rp100 juta. Sebelumnya, tidak ada batasan nominal penarikan.
 
Sementara itu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan seluruh penggunaan anggaran daerah harus menggunakan sistem non tunai sehingga bisa menghindarkan dari tindak kejahatan keuangan.
 
"Jadi semua harus non cash. Minimal tindak pidana korupsi bisa dikurangi ," ucapnya.
 
Pria yang kerap disapa Ahok ini juga tidak segan untuk menurunkan pangkat pejabat hingga level staf jika melanggar kebijakan tersebut.
 
Kalau ada yang melanggar bakal diturunkan jadi staf saja, imbuh Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini