Menhub: Pajak Pesawat Latih Tak Perlu Dikurangi

Bisnis.com,26 Nov 2014, 19:41 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menilai pemberian fasilitas fiskal seperti pengurangan pajak barang mewah bagi impor pesawat latih, tidak perlu dilakukan karena sektor aviasi merupakan merupakan kebutuhan mendasar.

Hal tersebut diungkapkannya mengingat ada keinginan sejumlah sekolah penerbang agar impor pesawat yang digunakan untuk tujuan pendidikan, tidak dikenakan pajak barang mewah.

“Mana ada orang yang naik pesawat setiap hari, mondar-mandir dengan pesawat. Karena itulah kenapa pesawat selama ini dikenakan pajak barang mewah,” ujarnya, Rabu (26/11/2014).

Sebelumnya, Omar Slamet, Komisaris Indonesia International Fliying School (IIFA) mengeluhkan pembebanan bea masuk impor pesawat yang tergolong barang mewah sebesar 67% dari harga pesawat tersebut.

Hal ini menurutnya sangat memberatkan pengelola sekolah penerbang.

“Berbeda dengan impor pesawat untuk tujuan komersial entah itu penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal, justru dibebaskan dari bea masuk. Padahal pesawat-pesawat itu untuk tujuan komersial,” katanya.

Karena itu, dia meminta pemerintah memberikan keringanan fiskal bagi sekolah penerbang.

Menurutnya, jika keringanan fiskal itu bisa tercapai, maka sekolah penerbang mampu berkembang dengan baik dan menghasilkan tenaga pilot yang berkualitas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini