Penerimaan Pajak: Realisasi Hingga 14 November 2014 baru 75%

Bisnis.com,27 Nov 2014, 19:13 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang

Bisnis.com, JAKARTA—Target shortfall—selisih antara target dan realisasi—pajak pemerintah sebesar 5% atau sekitar Rp50 triliun kian sulit tercapai setelah realisasi penerimaan pajak hingga 14 November 2014 baru Rp734 triliun atau 75% dari target APBNP 2014 sebesar Rp989 triliun.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, Kamis (27/11), realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 6,89% dari periode yang sama tahun lalu.

Meski demikian, pertumbuhan penerimaan tersebut lebih lambat dibandingkan tahun lalu yang tumbuh 10,73%.

Hingga 14 November 2014, rata-rata penerimaan pajak nonmigas tercatat mengalami pertumbuhan.

Kinerja pajak penghasilan (PPh) final misalnya, mencatatkan pertumbuhan hingga 22,26% menjadi Rp73,82 triliun dari sebelumnya Rp60,38 triliun.

Namun, penerimaan pajak lainnya seperti PPh Badan malah mengalami penurunan.

Ditjen Pajak mencatat PPh Badan turun 6,54% menjadi Rp124,7 triliun. Padahal, pertumbuhan ekonomi Januari-September mencapai 5,11%.

Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam pesimistis Ditjen Pajak mampu mengejar target shortfall pajak dari Menteri Keuangan dengan sisa waktu 1,5 bulan lagi.

Apalagi, jika penyerapan belanja pemerintah tidak optimal.

“Ini mencerminkan tidak adanya pembenahan dari internal otoritas pajak selama ini, sehingga penerimaan pajak itu tidak pernah optimal. Saya pikir pemerintahan Kabinet Kerja harus komitmen terhadap pembenahan Ditjen Pajak,” katanya.

Darussalam mengatakan pembenahan internal Ditjen Pajak tersebut antara lain terkait kelembagaan, administrasi perpajakan, dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila itu dilakukan secara berkelanjutan, target rasio pajak 16% pada 2019 bukan mustahil untuk diwujudkan.

Oleh karena itu, dia berharap Dirjen Pajak yang baru nantinya tidak langsung terbebani dulu dengan target pajak yang tinggi karena pembenahan internal Ditjen Pajak setidaknya membutuhkan waktu hingga dua tahun.

“Kita harus bangun dulu pondasi awal perpajakan yang kuat. Kita jangan melulu berpikiran untuk jangka pendek saja. Saya kira Dirjen Pajak yang baru harus memprioritaskan ini, terutama terkait aturan yang banyak tumpang tindih,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini