RAPAT DENGAR PENDAPAT: Menteri Belum Diizinkan Bertemu DPR

Bisnis.com,27 Nov 2014, 19:35 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Gedung parlemen. Pemerintah belum izinkan menteri bertemu DPR/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA --Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkatnya belum diperbolehkan untuk bertemu pimpinan dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat guna membahas program kerja maupun rapat dengar pendapat.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan presiden masih menunggu komposisi tahap akhir dari alat kelengkapan DPR.

"Kami masih menunggu komposisi tahap akhir dari alat kelengkapan itu," kata Andi di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Belakangan DPR telah menggelar rapat paripurna tentang disepakatinya proses revisi UU MD3 dan disepakati bahwa akan memperhatikan dari Dewan Perwakilan Daerah. Menkumham Yasona H Laoly menghadiri rapat tersebut dengan mengantongi izin utusan khusus dari Istana.

Andi menambahkan Presiden akan menindaklanjuti SE tentang penundaan menteri rapat dengan DPR agar bisa segera dilakukan interaksi dan kerjasmaa yang kuat antara pemerintah dan anggota DPR.

"Karena Presiden baru mendarat, jadi segera dilaporkan perkembangan terkini dari DPR. Maka akan memperhatikan kondisi yang kondusif sehingga Presiden bisa meminta menteri untuk melakukan interaksi," jelasnya.

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini