Warga Entikong Pertanyakan Status Hukum Hutan Lindung di Perbatasan

Bisnis.com,27 Nov 2014, 12:14 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Ilustrasi

Bisnis.com, ENTIKONG, SANGGAU -- Bupati Sanggau Paulus Hadi meminta kepada rombongan Pimpinan MPR yang dipimpin Zulkifli Hasan untuk menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah untuk memperjelas status hutan lindung di kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Paulus menegaskan saat ini ribuan warga perbatasan Entikong menempati kawasan hutan yang berstatus hutan lindung.

“Pintu perbatasan atau border juga menempati hutan lindung,” katanya saat berpidato didepan delegasi MPR di Kantor Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kamis (27/11).

Status hutan itu, paparnya, diubah pada era Ketua MPR Zulkifli Hasan menjadi Menteri Kehutanan.

“Waktu itu ditandatangani oleh Pak Zul sendiri. Saat ini, warga perbatasan dan border itu berdiri di kawasan hutan lindung. Jadi sebenarnya, kami ini ilegal dan melanggar hukum.”

Untuk itu, warga meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kelonggaran terkait status kawasan hutan lindung.

“Mungkin dengan mengembalikan status seperti dulu sebelum diubah, kawasan hutan produksi terbatas,” pintanya.

Terkait status hutan, Ketua Dewan Adat Dayak Damianus juga melayangkan memorandum kepada MPR dan pemerintah.

“Sudah kami susun memorandum dan kami serahkan sebagai masukan dari warga perbatasan Entikong,” katanya saat dialog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini