Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Permata Tbk. (Bank Permata) belum akan melibatkan diri dalam bisnis layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking) dalam waktu dekat.
Direktur Retail Banking Bank Permata Bianto Surodjo mengatakan saat ini pihaknya masih memantau perkembangan branchless banking oleh industri perbankan.
“Kami lihat opportunity. Kalau dilihat cukup efektif akan masuk juga,” ujarnya, Kamis (27/11/2014).
Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai branchless banking. Aturan ini mendorong industri perbankan untuk memperdalam penetrasi layanan perbankan hingga ke pelosok daerah yang saat ini belum mendapatkan akses terhadap layanan jasa keuangan.
Peraturan OJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) menetapkan syarat bank yang mengikuti program tersebut harus berbadan hukum Indonesia, memiliki peringkat profil risiko, tingkat risiko operasional dan risiko kepatuhan dengan peringkat 1, 2, atau 3. Bank peserta program ini juga wajib memiliki jaringan kantor di wilayah timur Indonesia dan atau provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dari sisi infrastruktur, bank wajib memiliki infrastruktur pendukung untuk menyediakan layanan transaksi elektronik bagi nasabah yang meliputi layanan sms banking atau mobile banking, serta internet banking atau host to host.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel