Bunga Simpanan LPS: Ini Hasil Kajian Lembaga Penjamin Simpanan

Bisnis.com,28 Nov 2014, 19:09 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Hingga 14 Januari 2015, tingkat bunga penjaminan tidak akan mengalami perubahan," ungkap Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/2014).

Adapun tingkat bunga penjaminan rupiah dan valuta asing (valas) masing-masing tetap di 7,75% dan 1,5%, sedangkan untuk BPR mencapai 10,25%.

Samsu menuturkan penegasan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan atas pertimbangan bahwa komponen suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum pada periode evaluasi tanggal 14 Oktober sampai dengan 14 November 2014 mengalami penurunan tipis sebesar 6 bps.

Untuk simpanan valas, lanjutnya, pada periode evaluasi yang sama mengalami peningkatan tipis sebesar 4 bps.

LPS menilai kondisi industri perbankan relatif stabil dengan tren pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang bergerak searah dengan target kebijakan Bank Indonesia.

Samsu menuturkan bahwa industri perbankan perlu memperhatikan kondisi likuiditas yang diperkirakan akan mengetat pasca kenaikan BI Rate.

Samsu menegaskan apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini