Bisnis.com, JAKARTA—Lahirnya Undang-Undang (UU) Perbankan pada 1992 dinilai mengandung poin yang menghambat industri ini berkembang, apa itu?
Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan UU tersebut telah mengubah wajah peta perbankan di Indonesia. Perubahan paling mendasar yang menjadi kesalahan sejarah yaitu dengan menyederhanakan jenis bank menjadi dua jenis yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Menurut Sigit, dengan menetapkan 2 jenis bank tersebut, mau tak mau, bank dengan misi khusus harus berubah menjadi bank umum. Pasalnya, tak mungkin bank-bank besar tersebut mau ‘turun pangkat’ menjadi BPR.
“Jadi semua bank milik negara seperti BTN [PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk] yang berfokus ke perumahan atau BRI [PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk] yang befokus ke kredit mikro, terpaksa harus menjadi bank umum,” ujar Sigit di Jakarta, pekan ini.
Dengan alih status tersebut, bank dengan tugas khusus tadi harus bersaing menghimpun dana jangka pendek dari masyarakat dan menyalurkan kredit jangka pendek. Akibatnya, menurut Sigit, bank dengan tugas khusus ini menjadi sulit berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel