Pemerintah Godok Pembentukan Deputi Dirjen Pajak

Bisnis.com,02 Des 2014, 21:41 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas fiskal menggodok pembentukan kedeputian di tubuh Ditjen Pajak guna mengefektifkan tugas otoritas pajak setelah badan penerimaan pajak batal dibentuk.

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo menyebutkan akan ada tiga atau empat deputi yang akan dibentuk. Beberapa deputi akan bertugas mengoordinasi kantor wilayah (kanwil) DJP yang berbeda.

Semula, seluruh kanwil di Indonesia yang berjumlah 31 kantor ditangani langsung oleh dirjen pajak, mulai dari kanwil DJP, kanwil DJP wajib pajak besar (large tax office/LTO), hingga kanwil DJP khusus.

"Ini namanya spread of control. Nanti ada deputi dirjen yang khusus menangani wajib pajak besar," katanya seusai rapat dengan Menko Perekonomian Sofjan Djalil, Selasa (2/12/2014).

Otoritas fiskal, lanjutnya, juga masih menggodok ide fleksibilitas Ditjen Pajak untuk mengatur rekrutmen dan pemberhentian pegawai dan remunerasi.

Selama ini, Ditjen Pajak tidak dapat memecat pegawai berkinerja buruk karena terbentur UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Remunerasi pegawai pun selama ini dinilai kurang adil karena diperlakukan sama dengan instansi lain, padahal tugas Ditjen Pajak menghimpun penerimaan pajak cukup berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini