Pemilik Tripanca Group Diputus PKPU

Bisnis.com,02 Des 2014, 22:32 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA—Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap pemilik PT Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo, dikabulkan oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan mengatakan Sugiarto terbukti memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Bank Mandiri senilai Rp300 miliar.

Adapun, termohon merupakan penjamin personal utang PT Tripanca Group dan BPR Tripanca Setiadana.

“Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan Sugiarto dalam PKPU sementara selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya," ujar Sinung dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (2/12/2014).

Dalam pertimbangan hakim, Sugiarto juga telah terbukti memiliki kreditur lain yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank.

Majelis hakim mengangkat seorang hakim pengawas yakni Arif Waluyo, sedangkan tim pengurus yang ditunjuk terdiri dari Dewi Iryani, Rio T. Simanjuntak, Andreas D. Sukmana, Rizky Dwinanto, dan Jimmy J. Samuel. 

Sinung menuturkan, selama persidangan termohon tidak pernah hadir untuk menggunakan haknya kendati telah dipanggil secara patut melalui surat dan media massa nasional.

Hingga putusan PKPU ditetapkan, termohon juga tidak menghadiri persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Bank Mandiri Ryan Gunawan Lubis mengaku lega atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis.

Pihaknya berharap Sugiarto bisa memberikan kejelasan terkait dengan pembayaran utang Tripanca. 

“Termohon ini merupakan penjamin utang Tripanca. Kami akan menunggu proses selanjutnya selama 45 hari, apakah dia bisa hadir untuk memberikan penjelasan terkait pembayaran utang,” kata Ryan seusai persidangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini