Penyidik Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Vaksin Flu Burung

Bisnis.com,02 Des 2014, 04:13 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Mabes Polri. /

Bisnis.com, JAKARTA-- Penyidik sita tanah dan bangunan milik tersangka tindak pidana korupsi pengadaan vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan Tunggul P. Sihombing, pada Senin (1/12/2014).

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang kasus yang merugikan negara Rp740 miliar tersebut.

"Hari ini kembali dilakukan penegakan hukum menyita tanah dan bangunan di Blok Cempaka l, Kampung Nyak Lindung, Desa Pabuaran, Kecamata Suka Makmur, Jonggol, Kabupaten Bogor," jelasnya Senin (1/12/2014).

Selain menyita tanah dan bangunan, sambung Agus, pada Jumat (28/11/2014), penyidik juga telah menyita enam rumah kavling di IWAPI di Kelurahan Jurangmangu, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu,Pasal 33 UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman kurungan pidana 5-15 tahun dan denda rp100 juta hingga Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini