Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendukung adanya penataan ulang regulasi terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Soeprayitno, anggota DJSN mengatakan, DJSN bisa mengusulkan ke presiden untuk membuat surat keputusan (SK) baru yang dapat meyiasati aspek ketidaknyamanan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan. Dia juga mendukung tindakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk meminta penundaan pendaftaran perusahaan ke BPJS Kesehatan.
“Saat ini, regulasi itu [Perpres No.111/2013] sangat terbuka untuk bisa direvisi,” ujar Soeprayitno kepada Bisnis, Selasa (2/12/2014).
Dia menyatakan bahwa DJSN memiliki wewenang untuk melakukan imbauan dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan. Hal tersebut dilakukan agar ketika ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi pasar, regulasi dan penyelenggarannya bisa ditata ulang.
Menurut Suprayitno, dukungannya atas penundaan pendaftaran perusahaan tersebut bukan semata-mata menghawatirkan pembengkakan iuran kesehatan bagi perusahaan atau skema koordinasi manfaat yang menemui jalan buntu, melainkan persoalan fasilitas kesehatan dan layanan.
“Yang saya khawatirkan adalah penumpukan peserta dan ketidakmampuan BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan yang saat ini ada menampung penumpukan itu,” ungkapnya. Dia melanjutkan, tanpa ada pendaftaran peserta dari perusahaan saja, antrian panjang terjadi di hampir semua rumah sakit rekanan BPJS. Pihaknya juga menemukan praktik percaloan di beberapa tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel