Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak delapan kursi direktur utama badan usaha milik negara (BUMN) kosong setelah ditinggal karena berbagai alasan, yakni tiga kursi dirut emiten BUMN dan 5 lainnya BUMN non emiten.
Ketiga kursi direktur utama emiten BUMN itu adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., yang ditinggalkan Arief Yahya setelah menjadi Menteri Pariwisata.
Kemudian, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. yang ditinggalkan Dwi Soetjipto menjadi dirut PT Pertamina (Persero), dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang akan ditinggalkan Emirsyah Satar akibat masa jabatannya berakhir.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno mengatakan seleksi dirut BUMN akan tetap dilakukan melalui tahap yang ketat termasuk meminta asasemen dari lembaga konsultan sumber daya manusia (SDM) independen. Pemerintah menunjuk dua konsultan eksternal yakni PT Bianaman Utama-PPM dan PT Daya Dimensi Indonesia.
“Proses seleksinya tetap sama menggunakan asesmen dari konsultan eksternal dan internal BUMN,” ungkapnya, Senin (1/12/2014).
Selain tiga emiten BUMN, terdapat 5 kursi dirut BUMN lainnya juga masih kosong. Diantaranya PT Pindad (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Perum Bulog, dan Perum Navigasi.
Garuda dan Telkom, telah menjadwalkan untuk menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada bulan ini. Sedangkan, Semen Indonesia belum mengumumkan rencana RUPSLB karena Dwi Soetjipto baru mundur secara resmi pada Senin (1/12) lalu.
Kekosongan posisi juga terjadi di sejumlah kursi komisaris BUMN. Komisaris PT Pertamina Bambang Brojonegoro mengundurkan diri dari jabatannya karena diangkat sebagai Menteri Keuangan.
Kemudian, Basuki Hadi Muljono, komisaris PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., yang diangkat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta M. Nasir Komisaris PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) yang diangkat sebagai Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta seluruh jajaran menteri Kabinet Kerja diharuskan untuk melepas jabatan lain termasuk jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN. Hal itu dilakukan guna menghindari konflik kepentingan pada jabatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel