BPK: Suntikan Modal LPS ke Bank Mutiara Rp1,25 Triliun Bermasalah

Bisnis.com,02 Des 2014, 15:59 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Ilustrasi./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Lembaga Penjamin Sementara (LPS) atas penambahan modal senilai Rp1,25 triliun kepada PT Bank Mutiata pada 23 Desember 2013.

Dalam laporannya kepada DPR, Ketua BPK Harry Azhar Aziz, menegaskan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa proses penambahan modal oleh LPS belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Yaitu terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara diduga tidak sesuai aturan," katanya dalam rapat paripurna dengan DPR, Selasa (2/12/2014).

Selain itu, Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada laporan keuangan publikasi Juni s.d. November 2013. "Selebihnya, penanganan Bank Mutiara oleh LPS juga belum sepenuhnya efektif."

Kurangnya efisiensi itu, lanjutnya, ditujukan dengan a.l. adanya restrukturisasi dan penyaluran kredit tidak sesuai dengan aturan perbankan, pelaporan posisi KPMM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelaporan kolektibilitas kredit atas persetujuan direksi Bank Mutiara tidak sesuai ketentuan, serta implementasi good corporate governance yang masih lemah.

Dalam hal ini, BPK juga menemukan proses penanganan Bank Mutiara oleh LPS melalui penambahan modal itu belum mengkaji alternatif lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan. "Yaitu menutup Bank Mutiara."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini