DPR: Putusan Soal Perppu Pilkada pada Februari 2015

Bisnis.com,03 Des 2014, 18:01 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA--DPR akan memutuskan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Februari tahun depan.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan kalau tidak ada kendala berarti dan target itu tercapai maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat berlangsung sesuai mekanisme.

Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggunakan Perppu tersebut sebagai payung hukum pilkada di sejumlah daerah pada 2015.

“Target tercapai selambat-lambatnya Februari, bahkan mudah-mudahan Januari sudah bisa selesai sehingga pada 2015 nanti pelaksanaan pilkada berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Riza, Rabu (3/12/2014).

Kendati demikian, dia mengakui bahwa masih ada penolakan dari beberapa fraksi terkait Perppu tersebut. Menurutnya, perbedaan pandangan itu lumrah.

“Komisi II akan rapat internal mengundang para pakar untuk mencari masukan kajian yang terbaik,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.

Dia mengaku telah mempersiapkan tiga opsi terkait pilkada. Opsi pertama pilkada mengacu Perppu diterima oleh DPR. Sedangkan opsi kedua seandainya setuju, ada beberapa perbaikan terkait mekanisme.

 "Kami juga siapkan plan C (ketiga), seandainya, kami kan tidak tahu. Tapi apapun pilkada harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini