Pemahaman Arbitrase dan Mediasi Perkuat Sistem Hukum RI

Bisnis.com,03 Des 2014, 08:01 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas

Bisnis.com, JAKARTA-- Sosialisasi penggunaan mekanisme mediasi dan arbitrase sebagai proses penyelesaian sengketa menjadi penting ditengah kecenderungan penggunaan dua alternatif tersebut.

Advokat senior Tony Budidjadja mengatakan kemampuan mediator dan arbitrator dalam menangani sengketa akan berpengaruh pada perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Tony dalam acara 1st Annual Symposium for Arbitrators and Mediators (ASAM) bertajuk "Towards More Effective and Efficient Ways of Resolving International Commercial Disputes", Selasa (2/12/2014).

Kegiatan ini dihadiri pembicara yang merupakan ahli di bidang penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi baik dari dalam maupun luar negeri.

Sejumlah nama yang hadir adalah Mieke Komar dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia, Fahmi Shahab dari Pusat Mediasi Nasional serta beberapa ahli hukum dari Asia Pasifik seperti Tim Meng dari China, Ajinder Singh dari Singapura.

Acara ini disponsori oleh Rodyk and Davidson LLP, yang merupakan kantor hukum tertua di Singapura yang bergerak khusus di bidang arbitrase dan mediasi.

Selain itu, beberapa organisasi yang mendukung adalah British Chambers of Commerce in Indonesia (Britcham), European Business Chamber of Commerce in Indonesia (EuroCham), Indonesian-Netherlands Association (INA) serta Pusat Mediasi Nasional (PMN).

Adapun dalam ASAM dijelaskan beberapa topik yang penting diketahui khususnya para praktisi hukum dan bisnis eksekutif seperti bagaimana mekanisme arbitrase dan mediasi bekerja

Dalam acara ini diketahui bahwa sebagian besar pebisnis sudah memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Berdasarkan data Pusat Mediasi Nasional pada periode 2004-2013, sebanyak 43% dari total perkara yang masuk didominasi bisnis. Dengan demikian penting dipahami lebih mendalam dua mekanisme tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini