Hukuman Human Trafficking di Malaysia Lemah, Tersangka WNI Segera Bebas

Bisnis.com,03 Des 2014, 16:34 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Korban perdagangan manusia. Hukuman di Malaysia lemah/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--IM dan L, dua WNI tersangka tindak pidana perdagangan orang yang ditangkap di Malaysia akan segera bebas, karena rendahnya hukuman yang dikenakan.

Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur Kombes Pol Aby Nursetyanto mengatakan hukum di Malaysia terhadap perdagangan manusia atau human trafficiking sangat lemah.

"Di Malaysia human trafficking hanya dikenakan akta kanun keseksaan artinya menyimpan atau menyekap orang tanpa kebenaran, tanpa ijin dari kepolisian," katanya, Rabu (3/12/2014).

Selain itu, untuk tindak pidana perdagangan orang di Malaysia, lanjut Aby, tuduhannya akan gugur apabila korban mengaku setuju diberangkatkan ke luar negeri.

 Kondisi itu sangat berbeda dengan hukum di Indonesia soal human trafficking yang dikenakan pasal mulai dari pengrekrutan, penampungan, hingga pemberangkatan.

"Sekarang ini tersangka yg sudah jalani hukuman 1 bulan dan sebentar lagi akan keluar," jelas Aby.

 Selain mendapatkan hukuman kurungan yang singkat, keduanya juga didenda 7.000 ringgit atau sekitar Rp25 juta atas penyimpanan paspor yang bukan miliknya.

 Pada 10 November lalu, Polri berkerja sama dengan Polis Diraja Malaysia menyelamatkan 53 Warga Negara Indonesia dari tindak pidana perdagangan orang.

  Kasus tersebut terungkap dari informasi yang didapat oleh KBRI Kuala Lumpur soal pemberangkatan WNI ke negara Timur Tengah melalui Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini