Kemlu Kembali Bebaskan WNI dari Aktivitas Perdagangan Manusia

Bisnis.com,03 Des 2014, 18:59 WIB
Penulis: Dara Aziliya
KOrban perdagangan manusia. Kemlu kembali lakukan pembebasan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kembali mengamankan 39 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan diberangkatkan ke timur Tengah untuk diperdagangkan. Per akhir November lalu, Kemenlu telah terlebih dahulu memulangkan 14 WNI.

Total 53 WNI yang seluruhnya perempuan ini diduga akan ‘dijual’ ke negara-negara Timur Tengah termasuk negara-negara yang tengah terjadi konflik, oleh sindikat perdagangan manusia yang dipimpin oleh seorang warga Yordania berinisial IM.

“IM ini bukan merupakan jaringan baru, jaringannya di dunia amat kuat dan beroperasi dari pertengahan 200-an. Sebelumnya dia pernah tertangkap dua kali di Indonesia dan dua kali di Malaysia,” jelas Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia,  Hermono di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Hermono melaporkan Kedubes Indonesia di Malaysia dan otoritas terkait Negeri Jiran Sabtu (29/11) lalu berhasil membekuk lokasi di mana IM menyembunyikan ke-53 WNI tersebut, di malaysia. Memang, lanjut Hermono, dalam aktivitas perdagangan manusia internasional, Malaysia kerap dijadikan tempat pesinggahan.

Adapun, IM menjanjikan pada ke-53 WNI tersebut pekerjaan sebagai PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) di Uni Emirat Arab. Hermono menuturkan, seluruh WNI itu tidak mengetahui nantinya mereka akan dikirimkan ke wilayah-wilayah konflik. “Ada unsur penipuan di sini,” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui sebagian besar WNI yang akan diperdagangkan ini berasal dari Sumbawa, Jawa Barat, Lampung, dan Tangerang.

Oleh karena itu, Hermono meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran serupa, mengingat jaringan IM amat luas hingga ke daerah-daerah terpencil di Indonesia.

Untuk memutus rantai perekrutan, Hermono telah bekerjasama dengan badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melacak jaringan IM di Indonesia.

“IM harus diberikan hukuman berat. Kita akan koordinasi dengan Pemerintah Yordania untuk memberikan red notice pada IM. Sebelum-sebelumnya hukumannya cukup ringan karena didelik dengan pasal ringan,” tutur Hermono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini