Sistem Kerja Paruh Waktu Harus Diterapkan

Bisnis.com,04 Des 2014, 18:53 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah disarankan untuk menerapkan sistem kerja paruh waktu terhadap pekerja perempuan sebagai upaya kompromi dari rencana pemerintah untuk mengurangi jam kerja pekerja perempuan selama dua jam per hari.

Pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak yang menilai sistem kerja paruh waktu merupakan solusi paling tepat untuk menindaklanjuti wacana yang sempat digulirkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut.

"Saat ini jam kerja kan 40 jam seminggu. Diatur saja paruh waktu, pekerja perempuan bisa mengambil 15 atau 20 jam seminggu, tentunya upah yang diterima juga disesuaikan dengan jam kerja, jadi fleksibel," katanya, Kamis (4/12/2014).

Sistem tersebut menurut Payaman tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan swasta, namun pegawai negeri sipil pun bisa menerapkan sistem paruh waktu. Termasuk, pekerja yang sudah memasuki usia tidak produktif.

"Banyak negara di dunia yang menggunakan sistem seperti itu. Indonesia juga bisa menerapkan sistem seperti itu, justru akan memudahkan pengusaha dalam penghitungan upah," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang UKM dan Perempuan Nina Tursinah mengatakan sistem kerja paruh waktu telah mulai diterapkan di negara-negara lain, tentunya tanpa menghilangkan hak seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

"Sistem paruh waktu pelan-pelan akan dan memang harus diterapkan. Kami akan komunikasikan juga dengan industri kecil," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini