Revisi Perpres Pengadaan Barang & Jasa Ditarget Kelar dalam Sebulan

Bisnis.com,04 Des 2014, 16:13 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu revisi Peraturan Presiden Nomor 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa harus rampung dalam satu bulan.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Agus Rahardjo mengatakan poin utama Perpres diantaranya penggunaan sistem e-catalogue, penyederhanaan pilihan dan konsolidasi harga agar lebih murah.

"Arahnya sangat jelas, akan diprioritaskan pada e-catalogue, kemudian sistem yang transparan, cepat dan sederhana tapi tidak melupakan akuntabilitas," katanya seusai bertemu presiden di Istana Kepresidenan, Kamis (4/12/2014).

Revisi Perpres, lanjut Agus, presiden menginstruksikan agar harus memperhatikan tumbuh kembang usaha kecil dan menengah yang selama ini kurang dilibatkan dalam pengadaan barang jasa pemerintah.

Sebelumnya Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan Sidang Kabinet Paripurna memutuskan revisi perpres pengadaan barang dan jasa karena selama ini dasar hukum yang ada telah menjebloskan banyak pejabat negara ke dalam penjara.

Agus menambahkan, dengan sistem e-catalogue menghemat anggaran hingga 60%, misalnya untuk buku pelajaran yang biasa dibeli Rp40.000, di e-catalogue hanya Rp9.000. "Jadi simpel, di e-catalogue tinggal beli, enggak ada proses lain," jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini