Obligasi Daerah: Jabar Tunggu Keputusan OJK

Bisnis.com,04 Des 2014, 16:07 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat menagih upaya penyederhanaan regulasi Otoritas Jasa Keungan (OJK) terkait audit laporan keuangan untuk melepas obligasi daerah.

Kepala Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sonny Adisudarma mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk dan rencana OJK menyederhanakan aturan terkait audit rencana pelepasan obligasi.

"Sampai sekarang OJK belum memberikan jawaban dan pemecahannya," katanya pada Bisnis, Kamis (4/11/2014).

Persoalan teknis audit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di OJK ini menurutnya masih belum bisa ditemukan jalan keluarnya.

Sonny mengaku tidak adanya regulasi ini dapat membuat penerbitan obligasi daerah molor dari target waktu penerbitan yang ditentukan pertengahan 2015.

"Sampai sekarang belum tuntas harusnya OJK bisa menyederhanakan regulasi," ujarnya.

Pihaknya mengaku tanpa aturan ini rencana pelepasan obligasi untuk membiayai pembangunan BIJB Kertajati bisa terkatung-katung.

Pemprov mempertanyakan upaya OJK membantu daerah memecahkan masalah pendanaan infrastruktur.

Menurut Sonny, audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK hanya akan memunculkan audit keuangan ganda.

Sonny meminta OJK, BPK, dan Kementerian Keuangan bermusyawarah dan bersinergi dalam membuat aturan penerbitan obligasi daerah agar proses penerbitan obligasi berjalan cepat.

"Kami inginnya cepat," ujarnya.

Selain regulasi OJK, pihaknya juga terus membenahi lampiran perizinan yang diperlukan untuk melepas obligasi.

Sonny mencatat sejumlah keperluan seperti kerangka acuan, struktur organisasi perangkat kerja masih perlu diperbaiki. "Hal-hal ini harus diselesaikan dulu, baru kita rancang Perda, " katanya.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jabar Yusuf Puadz mengatakan raperda Obligasi akan masuk dalam 19 raperda yang akan ditetapkan sebelum penetapan RAPBD 2015.

Menurutnya dewan memprioritaskan raperda obligasi karena sudah mendesak untuk pembangunan BIJB Kertajati."Fokusnya ke (raperda) obligasi BIJB. Pinjaman, untuk percepatan pembangunan BIJB," katanya.

Menurutnya pembangunan BIJB Kertajati masih membutuhkan pendanaan yang besar. Dengan dikeluarkannya obligasi, diharapkan terhimpun partisipasi dari masyarakat atau pihak lain di luar pemerintah. "Nilai obligasinya direncanakan akan mencapai Rp 2,5 triliun," katanya.

Namun raperda terkait obligasi ini harus menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Selain itu, harus melewati proses pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri. "Saat ini proses persetujuannya masih dibahas di kementerian keuangan dan dalam negeri. Masih ada catatan perbaikan, dari delapan poin (raperda) yang diajukan, masih menunggu penyempurnaan," paparnya.

Selain itu, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Jabar terkait pembahasan raperda tersebut.

Menurut Yusuf pihaknya akan mengkaji apakah penerbitan obligasi prospektif dan menguntungkan.

"Kemudian rasio penyertaan modal yang kita tanamkan sesuai enggak dengan laba yang kita peroleh, ini kan masih jadi pertanyaan," katanya.

Penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan diprioritaskan untuk biaya pembebasan lahan BIJB Kertajati.

Dari sekitar Rp 4 triliun nilai obligasi, Rp 2,5 triliun akan disalurkan untuk pembebasan lahan bandara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini