Ulang Tahun Ke-5, Panin Dapat Jadi Penerima Wakaf

Bisnis.com,04 Des 2014, 00:24 WIB
Penulis: Destyananda Helen

Bisnis.com, JAKARTA—Tepat memasuki usia 5 tahun pada Selasa (2/12/2014), PT Bank Panin Syariah Tbk memperoleh surat ketetapan dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang meresmikan posisi PNBS sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU).

Direktur Utama Bank Panin Syariah Deny Hendrawati mengatakan dengan penunjukkan tersebut menjadi hadiah sekaligus amanah bagi perseroan. “Ini amanah yang akan kami kembangkan yaitu agar kami menjalankan misi sosial dan bisnis sekaligus,” ujar Deny di Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Direktur Pemberdayaan Wakaf Kemenag RI Hamka mengatakan potensi wakaf di Indonesia sangat besar mengingat 87,4% masyarakat di Indonesia beragama Islam. Dia melanjutkan, wakaf yang diterima bank nantinya bisa disalurkan dalam bentuk corporate social responsibility(CSR) hingga pembiayaan dengan skema bagi hasil.

“Hingga kini sudah ada 15 bank penerima wakaf uang. Nantinya, tiap akhir tahun, bank yang menjadi penerima wakaf wajib melaporkan hasil pemberdayaan menggunakan wakaf uang tersebut kepada Kementerian Agama,” jelas Hamka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini