UE Diminta Perbaiki Sistem Hukum Terkait Pajak Paten

Bisnis.com,08 Des 2014, 20:03 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas

Bisnis.com, SAN FRANCISCO--Negara-negara Uni Eropa yang menawarkan keringanan pajak paten harus memperbaiki sistem hukum mereka. Demikian dilaporkan Bloomberg, Senin (8/12).

Menurut draft laporan dari kelompok kerja Uni Eropa hal ini ditujukan agar hanya perusahaan yang layak yang dapat mengklaim manfaat terkait dengan inovasi teknis.

Negara-negara yang menggunakan teknologi keringanan pajak harus mulai bekerja secara legislatif tahun depan untuk mendesain ulang aturan mereka.

Hal ini dimaksudkan agar negara tersebut dapat menghapuskan sistem lama, demikian menurut laporan.

Kelompok kerja merekomendasikan bahwa keringanan pajak yang ada harus ditutup untuk pendatang baru pada tanggal 30 Juni 2016, diikuti oleh pergeseran total aturan diubah pada pertengahan 2021.

Tujuannya adalah untuk memastikan pemerintah tidak memberikan keringanan pajak atas penghasilan paten untuk teknologi yang dikembangkan di luar yuridiksi mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini