Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PD Pasar Jaya terkait pembayaran sewa kios di pasar.
BCA merupakan salah satu dari 7 bank yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melayani pembayaran sewa kios di pasar-pasar yang dimiliki oleh PD Pasar Jaya.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan kerja sama ini akan mempermudah proses pembayaran sewa kios pasar. Selain itu, inisiatif tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendukung gerakan nasional nontunai yang digaungkan oleh Bank Indonesia.
“Pak Ahok sudah berulang kali mendorong masyarakat Jakarta untuk mengurangi transaksi nontunai,” ujarnya seusai penandatanganan kerja sama yang dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/12/2014).
Pada tahap awal kerja sama, BCA akan menerapkan sistem autodebet melalui fasilitas KlikBCA Bisnis. Dengan sistem tersebut, setiap bulan PD Pasar jaya akan mendebet biaya sewa secara otomatis dari rekening pedagang yang menjadi tenant di seluruh pasar yang dimiliki oleh perusahaan daerah tersebut. Transaksi tersebut bebas biaya.
“Pedagang tidak perlu lagi repot melakukan pembayaran tunai setiap bulannya,” tambahnya.
Saat ini PD Pasar Jaya mengelola 153 pasar yang berada di wilayah DKI Jakarta. Adapun, jumlah pedagang di keseluruhan tempat tersebut mencapai sekitar 120.000 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel