Gugatan Konsumen Kalibata City Segera Diputus

Bisnis.com,09 Des 2014, 17:16 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas

Bisnis.com, JAKARTA—Perkara gugatan konsumen terhadap pengelola Kalibata City Square akan memasuki tahap putusan.

Pada sidang yang digelar Selasa (9/12) baik penggugat dan tergugat telah menyerahkan kesimpulannya. Majelis hakim yang diketuai oleh Hariono kemudian menetapkan putusan akan dibacakan pada Selasa (23/12).

Diketahui bahwa sejumlah pemilik kios di Kalibata City Square menuntut pembatalan beberapa klausul dalam perjanjian sewa menyewa karena dianggap merugikan pihaknya.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 229/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL pada April lalu.

PT Kelola Sukses Pradani yang juga mengelola dan menyewakan kios tersebut ikut menjadi turut tergugat.

Ketujuh orang penyewa tersebut bernama Kristian Fredy (penggugat I), Freddy Alex Damanik (penggugat II), Jeanne L. S Palilu (penggugat III), Sri Karolin Purba (penggugat IV). Selain itu Herlinda Rusman, Doly Fajar Damanik dan Ayun Arisati Permanawati masing-masing sebagai penggugat V hingga VII.

Para penyewa ini merasa dirugikan dengan adanya klausula dalam perjanjian yang isinya mengatur bahwa penyewa wajib membayar uang pemeliharaan (service charge) kepada pengelola, jika tidak dibayarkan maka pengelola dapat memutuskan kontrak secara sepihak. (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini