LAYANAN ONLINE TAKSI: Uber Kembali Digugat di Portland

Bisnis.com,09 Des 2014, 21:54 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas

Bisnis.com, SEATTLE - Portland menggugat Uber pada Senin (8/12/2014) dan menuntut dihentikannya operasi layanan online pemanggil transportasi umum di kota Oregon sampai dapat mengikuti peraturan daerah. Demikian dilaporkan Reuters Selasa (9/12/2014).

Uber awalnya beroperasi di daerah-daerah di sekitar Portland dan baru masuk ke kota tersebut Jumat (5/12) tanpa persetujuan dari pihak berwenang atau kesepakatan atas bagaimana layanan tersebut harus diatur.

"Gugatan tersebut meminta pengadilan memerintahkan Uber untuktunduk pada peraturan kota," demikian pernyataan Portland.

"Dalam gugatan, Portland juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Uber berhenti beroperasi di kota tersebut sampai memenuhi keselamatan, kesehatan dan perlindungan konsumen sesuai dengan aturan kota."

Uber tidak segera menanggapi gugatan tersebut. Pada situs perusahaan saat ini tidak mencantumkan Portland, Oregon, sebagai lokasi di mana ia beroperasi, tetapi rmedia lokal melaporkan bahwa layanan telah tersedia di sana selama beberapa hari terakhir.

Layanan online ini telah menimbulkan kontroversi karena dianggap merupakan tindakan agresif bagi penyedia taksi dan pemerintah daerah.

Uber telah dilarang di Belanda setelah pemerintah mengatakan layanan tersebut tidak memiliki lisensi khusus. New Delhi baru-baru ini melarang operasi Uber setelah seorang penumpang wanita diduga diperkosa oleh sopirnya dari layanan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini