LELANG JABATAN Dirjen Migas Ditargetkan Selesai Februari 2015

Bisnis.com,09 Des 2014, 14:24 WIB
Penulis: News Editor
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menargetkan lelang jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) selesai pada awal Februari 2014.

Ketua Panita Seleksi Lelang Jabatan Kementerian ESDM, M Teguh Pamuji di Jakarta mengatakan pihaknya akan mengumumkan pelaksanaan lelang jabatan sebelum akhir Desember 2014.

"Kami targetkan selesai dalam 1,5 bulan sehingga awal Februari tahun depan sudah ada pejabat Dirjen Migas," katanya, Selasa (9/12/2014).

Menurut dia, selain Dirjen Migas, pihaknya juga akan mengumumkan lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN).

Saat ini, Dirjen Migas dijabat Pelaksana Tugas Naryanto Wagimin yang juga merangkap Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM. Sementara Sekjen DEN dijabat Hadi Purnomo yang akan memasuki masa pensiun.

Teguh yang juga Sekjen Kementerian ESDM menambahkan peserta lelang untuk jabatan Dirjen Migas tengah dipertimbangkan bisa berasal dari luar PNS. "Sementara jabatan Sekjen DEN dari PNS," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, lanjutnya, peserta lelang jabatan pejabat eselon satu kementerian-lembaga dimungkinkan berasal dari non-PNS.

Teguh juga menambahkan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menambah dua anggota panitia seleksi sehingga total menjadi sembilan orang. "Berdasarkan aturan, keanggotaan panitia seleksi memang maksimal sembilan orang," katanya.

Saat ini, keanggotaan panitia seleksi berjumlah tujuh orang. Selain Teguh, di panitia seleksi juga terdapat Setiawan Wangsaatmaja (Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN dan RB) sebagai Wakil Ketua, dengan lima anggota yakni Faisal Basri (Ketua Komite Reformasi Tata Kelola Migas).

Selain itu, Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI), Supramu Santosa (pendiri Suprame Energy), Lukman Mahfoedz (Direktur Utama PT Medco Energi Internasional Tbk, dan Nico Kanter (Dirut PT Vale Indonesia Tbk).

Lelang jabatan pejabat publik sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Petunjuk Teknis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 13 Tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini