Penyerapan PDAM Rendah, Pemerintah Evalusi Peraturan

Bisnis.com,09 Des 2014, 07:42 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pemerintah akan melakukan revisi Perpres 29 tahun 2009 tentang penjaminan utang PDAM. /

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan revisi Perpres 29 tahun 2009 tentang penjaminan utang PDAM. Perpres yang awalnya bertujuan mempercepat target MDGs ini dinilai efektivitasnya sangat rendah.

"Semenjak diluncurkan 2009 baru 5 PDAM yang memanfaatkan, padahal ada lebih 400 PDAM di seluruh Indonesia," jelas Purba Robert Sianipar, Asisten Deputi Bidang Kordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Senin (8/12/2014).

Dia menambahkan dari lima perusahaan air minum yang mencairkan pinjaman perbankan, hanya tiga yang dapat memenuhi komitmen sedangkan dua lainnya kesulitan memenuhi kewajiban karena tidak tuntasnya kendala penyediaan pasokan air baku ketika fasilitas kredit diajukan.

Perpres No 29 Tahun 2009 merupakan aturan tentang penjaminan utang bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Aturan ini merupkan pelengkap dukungan pemerintah mencapai target air bersih 100% bagi masyarakat. Terbitnya aturan ini untuk memberikan keleluasaan bagi PDAM dalam melakukan penggalangan sumber pendanaan sehingga menjadi organisasi yang mandiri.

Aturan ini memberikan penjaminan pinjaman bank dan subsidi tersebut berisi dua hal pokok. Pertama, pinjaman PDAM kepada bank dalam rangka investasi atau peningkatan usahanya yang dijamin oleh pemerintah.

Kedua, pinjaman tersebut diberi keringanan selisih suku bunganya, sehingga selisih antara BI rate dan bunga pasar maksimum 5% akan dijamin atau dibayar oleh pemerintah. Bank-bank yang telah bersedia adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia dan asosiasi perbankan dan Bank Pembangunan Daerah lokal.

Menurut Robert revisi yang sedang dilakukan bersama dengan unsur pemerintah lainnya memandang subsidi bunga yang sudah diberikan tidak terlalu efektif. "Selisihnya [dengan bunga umum] tidak banyak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini