BPJS KESEHATAN: Asosiasi Asuransi Segera Kirim Surat ke Jokowi

Bisnis.com,10 Des 2014, 02:25 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi terkait kepesertaan pekerja penerima upah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor mengatakan salah satu poin penting dalam surat tersebut akan berisi permintaan pembatalan Peraturan Presiden No. 111/2013. Beleid tersebut mewajibkan seluruh BUMN dan badan usaha kecil hingga besar melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.

Revisi dari Perpres No. 12/2013 yang menyatakan bahwa pendaftaran kepesertaan BUMN dan badan usaha swasta paling lambat 1 Januari 2019.

“Kami akan meminta Presiden Jokowi mengembalikan tenggat kepesertaan badan usaha ke Perpres sebelumnya,” ujar Julian kepada Bisnis, Selasa (9/12/2014).

Julian menjelaskan, langkah tersebut diambil agar BPJS Kesehatan memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan skema coordination of benefit (CoB) dengan asuransi swasta yang sampai saat ini belum mencapai titik temu.

“CoB-nya mandek. Sangat kecil kemungkinan bagi asuransi swasta untuk berbagi manfaat dengan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Dia menyatakan, yang dikedepankan oleh asosiasi adalah CoB-nya. Penundaan pendaftaran kepesertaan hanyalah salah satu cara untuk bisa merampungkan CoB tersebut.

Menurut Julian, prinsip dasar CoB adalah proporsional. Pembayaran klaim dilakukan oleh BPJS dan asuransi swasta sesuai porsinya. Pada awalnya, sambung Julian, kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta memang demikian.

“Kami oke, asal biaya pengobatan dasarnya di-cover oleh BPJS. Nah, kemudian ini ditutup oleh mereka [BPJS],” keluh Julian.

Dia menyatakan kesepakatan tersebut terhambat oleh adanya keharusan pengobatan berjenjang yang tidak didukung oleh peningkatan jumlah dan fasilitas kesehatan tingkat I. Ditambah lagi adanya addendum baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan yang dianggap menyulitkan perusahaan asuransi.

Addendum tersebut dikeluarkan pada 27 Oktober 2014. Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi MM Samosir menyatakan kebuntuan CoB semakin terlihat jelas sejak dikeluarkannya addendum itu. Dia memaparkan, beberapa hal mendasar yag berubah adalah soal metode pendaftaran, soal jenis nasabah yang bisa mendapatkan manfaat dari CoB, koordinasi iuran, dan koordinasi klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini