ASURANSI MIKRO: Pelaku Industri di bawah 50%

Bisnis.com,10 Des 2014, 15:00 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi
Memang perlu waktu. /bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Semarang mengakui jumlah industri asuransi yang telah menerapkan produk asuransi mikro di bawah 50%. Hal ini karena belum siapnya sumber daya manusia dan akses informasi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Mengenai produk tersebut, perusahaan asuransi telah diimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memiliki produk bagi masyarakat menengah ke bawah. Pertimbangannya adalah musibah bisa menimpa siapapun baik masyarakat dari golongan atas hingga ke bawah.

Ketua AAUI Semarang Muhammad Rifai memaparkan sebagian besar perusahaan belum menyediakan layanan produk asuransi mikro. Pencanangan produk ini, katanya, membutuhkan sosialisasi dan ketersedian sumber daya manusia atau SDM yang cukup.

“Jumlahnya kurang dari 50%. Memang perlu waktu [sosialisasi],” papar Rifai kepada Bisnis.com, Rabu (10/12).

Dia mengatakan perusahaan asuransi memiliki kebijakan tersendiri untuk menyediakan produk asuransi mikro. Pasalnya, asuransi yang menyasar pasar menengah ke bawah ini bersifat anjuran dari OJK, bukan kewajiban perusahaan asuransi komersial.

Menurut Rifai, sosialisasi kepada lapisan masyarakat bawah lebih sulit karena minimnya pengetahuan tentang produk baru tersebut. Apalagi, dukungan teknologi informasi mengenai asuransi mikro belum menyentuh merata kepada sasaran atau nasabah.

“Butuh persiapan yang lebih matang. Kami mengibaratkan program ini seperti pekerjaan padat karya yang membutuhkan banyak orang. Karena tidak semua masyarakat mengakses internet,” ujarnya.

Rifai memaparkan perbedaan antara asuransi mikro dengan nonmikro terletak pada jumlah premi yang disetorkan serta dari segi pelayanan klaim. Untuk pelayanan klaim asuransi mikro lebih mudah dibandingkan asuransi nonmikro, sedangkan untuk sejumlah syarat sama dengan nonmikro.

”Premi untuk asuransi mikro ini beragam yaitu mulai dari Rp5.000 untuk jangka waktu sebulan dan Rp10.000 selama tiga bulan. Besaran premi tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini