PPTKIS Dibatasi 2 Negara Penempatan

Bisnis.com,11 Des 2014, 21:50 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKIS) swasta untuk fokus terhadap dua negara penempatan dalam satu kawasan.

Himbauan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja No. B.1655/PPTK/VII/2014 tentang PPTKIS.

"Kami minta PPTKIS fokus di dua negara," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman, Kamis (11/12/2014).

Reyna mengatakan PPTKIS tetap bisa menempatkan TKI di lebih dari dua negara penempatan selama perusahaan yang bersangkutan memiliki kemampuan finansial.

"Harus disesuaikan dengan kekuatan finansial perusahaan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini